Dangdutinaja.com | Jakarta Timur -
Ny. Kartini bersama tim menyambangi Kantor Polsek Cakung Jakarta Timur
terkait pelaporan kasus penganiayaan yang menimbulkan kematian janin
bayi, pelaporan sudah hampir 3 bulan belum ada titik terang terkait
kasusnya.
Kuasa
Hukum Ny. Kartini Dwi Heri Mustika, S.H, Riky Kelly, S.H bersama tim
diterima langsung penyidik Polsek Cakung Brigadir Muh. Syarief S pada
hari Kamis (14/7).
Kuasa hukum Ny. Kartini, Riky Kely, S.H memberikan keterangan pada awak media terkait kasus penganiayaan ini.
"Kita menunggu dari Polsek Cakung kemungkinan akan diadakan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Timur waktu dan tanggal belum tahu kemungkinan minggu depan. Kami menginginkan keadilan dalam kasus tersebut karena korban kehilangan janin anak yang di kandungnya," kata Riky Kely.
Dalam keterangan Penyidik Polsek Cakung
Brigadir Muh. Syarief S terkait kasus Ibu Kartini yang akan dilimpahkan
gelar perkaranya di Polres Metro Jakarta Timur untuk tanggal dan
waktunya belum bisa ditentukan, mungkin bisa saja minggu depan," ujar
Syarief saat memberikan keterangan pada kuasa hukum dan tim.
"Semoga kasus ini cepat terungkap dan cepat selesai karena kami menunggu sudah lama sejak pelaporan dari tanggal 22 April 2022 sampai saat ini belum ada titik terang," ucapnya.
(Untung KT)
0 Komentar