Selain itu, nama Kevin Aprilio juga disebut, peran publik figur artis musisi band ini berperan sebagai Leader/Endorse Net89, yang berperan mempromosikan Net89 melalui media sosial, zoom meeting sehingga Net89 mendapatkan profit yang konsisten.
Nama selanjutnya ialah Adri Prakarsa, publik figur musisi band yang berperan sebagai Leader/Endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Mario Teguh, public figure motivator ini disebut kuasa hukum MZA&Partner, berperan sebagai LeaderEndorse, dan Founder Billions Group Net89, dengan dugaan mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
5 (lima) orang public figure tersebut dapat dikenakan pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2
ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo
Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Demikian disampaikan M. Zainul Arifin, S.H., M.H.,
selaku lawyer yang mendampingi 230 korban robot trading Net89, usai
membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/10'2022).
Dari
230 (dua ratus tiga puluh ) korban Investasi Ilegal Robot Trading Net89
ini, total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp28.020.251.432-
(duapuluhdelapan milyar duapuluhjuta duaratuslimapuluhsaturibu
empatratustigapuluhdua rupiah).
Para korban terdiri dari
berbagai daerah dan latar belakang yang berbeda namun memiliki
permasalahan yang sama atas kejahatan oleh individu atau koorporasi
Net89. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal
Rp 1.500.000 dan maksimal Rp 1.845.033.128.
Para pelaku yang
diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut menggunakan modus
menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi
robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). Para pelaku menjanjikan
keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1% per hari, atau
20% per bulan, hingga 200% per tahun sebagai modus penipuan untuk
menarik minat para korban.
"Ada seratus tiga puluh empat
(134,red) orang pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk
menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain yang kami laporkan atau
sampaikan kepada pihak tim penyidik dittipideksus bareskrim mabes
polri," jelas M. Zainul arifin.
Dirinci oleh Zainul Arifin,
selain para seleb diatas, ada 3 (tiga) koorporasi berbadan hukum
Perseroan Terbatas (PT) yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI),
PT Cipta Ast Digital (CAD), dan PT Indonesia Digital Exchange (IDE).
"Ada
lima owners NET89 yang diduga terlibat kita laporkan, yakni atas nama
Andreas Andreyanto Komisaris Utama PT CAD dan PT IDE, Sammy Law atau
Lauw Swan Hie Samuel Komisaris PT CAD dan PT IDE, Eko Kukuh Wibowo
Direktur PT CAD, Budi Sukandi Direktur Utama PT CAD, Daniel Sukamto
Direktur Utama PT IDE, dan Duwi Sudarto Putra Direktur PT IDE," terang
Zainul Arifin.
Selanjutnya,
6 (enam) orang dilaporkan sebagai Founder Group Member Net89, yakni
Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama
Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet
Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh
Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.
Berikutnya,
ada 7 (tujuh) orang berperan sebagai Funder Net89, 21 (dua puluh satu)
orang berperan sebagai Excahngers/Sub-Exchangers Net89, 51 (lima puluh
satu) orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Podosugi,
37 (tiga puluh tujuh) orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub
Member Autosultan, 4 (empat) orang yang berperan sebagai Founder dan
Topaz Grub Member Billions Group.
Para
pelaku tersebut, dikatakan M Zainul Arifin, diduga telah melakukan
perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku
dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 juncto Pasal 372
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal 106 UU Nomor
11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 7 tahun 2014
tentang Perdagangan Tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Skema Piramida
dengan ancaman kurungan 10 tahun. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun. dan
Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun.
"Untuk
mendukung laporan tersebut, kami juga telah melampirkan alat bukti
surat berupa rekening koran, kronologis perkara, dan foto copy e-ktp,
dan juga bukti elektronik berupa video, gambar-gambar dan transkrip
percakapan melalui media elektronik," jelas Zainul Arifin.
Untuk
itu, ia berharap kepada penegak hukum khususnya kepolisian untuk dapat
bersungguh-sungguh untuk mengambil langkah tindakan hukum yang tegas
agar para pelaku dapat dipanggil untuk dimintai keterangan dihadapan
penyidik.
"Para korban juga sangat berharap agar kerugian yang
dialami para korban dapat dikembalikan semuanya, penegak hukum dapat
menerapkan Pasal 98 KUHAPidana tentang penggabungan perkara gugatan
ganti kerugian," terang Zainul lebih lanjut.
"Tidak hanya itu,
kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk membuat suatu terobosan
kebijakan pemerintah untuk menghapus praktek atau modus kegiatan usaha
yang diduga dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Agar
perbuatan individu atau koorporasi ini tidak terus berulang dan memakan
korban yang cukup banyak," ujar Zainul memberikan saran.
Zainul juga meminta kepada para public figure lain yang merasa terlibat untuk memberikan klarikasi dan proaktif membantu mengungkapkan masalah ini.
"Kami juga meminta kepada public figure
yang lain, yang merasa dirinya terlibat atau ikut serta didalam Net89
untuk dapat proaktif membantu para korban untuk mengungkapkan masalah
ini dan memberikan klarifikasi kepada kepolisian, agar dapat
mengembalikan hasil yang didapatkan dari kejahatan Net89 ini," pinta
Zainul mewakili kliennya.
M. Zainul Arifin juga mengimbau
masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan memproteksi diri dalam
melakukan segala kegiatan usaha agar benar-benar memperhatikan segala
resiko dan dampak yang akan dihadapi.
0 Komentar