DANGDUTINAJA | Kegiatan
 lelang yang dilakukan oleh Atta Halilintar, melelang Bandana dan 
Sepeda Brompton milik Taqy Malik, dan dibeli oleh Reza Paten Founder 
Group Podosugi Net89, melanggar Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.
 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran 
Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.
"Artinya,
 dengan dikeluarkan peraturan-peraturan tersebut, sebaiknya 
penyelenggara lelang melalui internet atau sosial media perlu 
menyesuaikan pelaksanaan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku 
agar terciptanya tertib hukum dan mengoptimalkan fungsi lelang itu 
sendiri," jelas M. Zainul Arifin, S.H, M.H,. dari kantor pengacara MZA & Partners.
Lanjutnya, "sementara lelang yang dilakukan Atta Halilintar dan Taqy
 Malik, tidak melibatkan peranan Pejabat Lelang dan Risalah Lelang 
sebagai alat bukti."
Dijelaskan M. Zainul Arifin, apabila kegiatan lelang yang dilakukan AH dan
 TM dalam pelaksanaan lelang online pada sosial media tidak memenuhi 
ketentuan peraturan mengenai prinsip dalam melakukan lelang, dapat 
dikatakan lelang online tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap 
Peraturan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. 
"Selain merugikan
 masyarakat sebagai konsumen juga merugikan negara, karena berpotensi 
Negara tidak mendapatka PNBP atau penerimaan negara bukan pajak di bidang 
e-auction," terangnya.
Lebih lanjut M. Zainul Arifin mengungkapkan, bahwa pada penyelenggaraan lelang online sebaiknya 
tetap mengikuti ketentuan dari Pasal 2 PMK No. 27 tahun 2016 yang 
mengatur bahwa “Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau 
di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang 
atau Peraturan Pemerintah”. 
"Tujuannya untuk adanya kepastian 
hukum dari barang-barang yang dijual tersebut dengan melihat adanya 
peranan Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum. Hal ini dikarenakan 
pelaksanaan lelang merupakan hal berbeda dengan jual beli biasa. Didalam
 jual beli diatur oleh KUHPerdata dan tunduk pada ketentuan umum 
perjanjian, baik syarat sahnya perjanjian, akibat hukumnya dan 
asas-asasnya," jelasnya.
Ditambahkan Zainul,  melihat proses lelang yang dilakukan AH 
dan TM, dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak sesuai dengan Peraturan 
Lelang Indonesia. Karena hilangnya peran Pejabat Lelang dan Risalah 
Lelang. 
"Padahal Pejabat Lelang dan Risalah Lelang merupakan unsur 
penting dan payung hukum dalam pelaksanaan lelang. Kegiatan lelang 
dilakukan yang tidak sesuai dengan tata cara lelang dalam Peraturan 
Lelang, maka keabsahannya sebagai lelang yang diatur dalam peraturan 
lelang yang berlaku di Indonesia tidak dapat dijamin keabsahannya," tegas Zainul.

 
 
 
 
 
 
 
 
0 Komentar