Hits - Ambon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku menggelar acara Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kota Ambon Tahun 2023, Selasa (21/03/2023) di Hotel Marina Ambon.
Menurut Ketua panitia kegiatan, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Rapin Rumakat, kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kota Ambon ini dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum maupun masyarakat perkawinan campur tentang perundang-undangan Kewarganegaraan khususnya terkait Anak berkewarganegaraan Ganda Terbatas.
"Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kota Ambon bertujuan agar masyarakat perkawinan campuran dapat mengetahui dan paham dengan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan yang dapat
berakibat hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda,"jelasnya.
Sementara itu dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar N, yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Ibu Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle mengatakan, kewarganegaraan merupakan elemen penting bagi terbentuknya masyarakat dalam suatu negara, dan merupakan hak dasar konstitusional yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi.
"Hal ini ditegaskan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang. Ketentuan ini memberikan penegasan, bahwa untuk orang-orang Bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang. Jadi, konstitusi negara kita memberi peluang seseorang yang berwarga negara asing untuk berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan,"jelasnya.
Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut beberapa asas diantaranya:
1. Asas ius sanguinis, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahirannya;
2. Asas ius soli secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia;
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang; dan
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang kewarganegaraan.
"Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda ataupun tanpa kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam
undang-undang ini merupakan suatu pengecualian karena pada saat dewasa nanti atau telah berumur 18 tahun anak yang bersangkutan harus memilih salah satu kewarganegaraan. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
dikeluarkan, merupakan sebuah solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sejak tahun 2017 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online, guna memudahkan perolehan status kewarganegaraan. Layanan berbasis online itu diharapkan bisa bermanfaat bagi mereka yang sedang mengurus Kewarganegaraan Indonesia.
"Aplikasi tersebut bernama Aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau lebih dikenal dengan nama Aplikasi “SAKE” (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik) dan Aplikasi Pewarganegaraan. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi pemohon dan memberikan kepastian pelayanan. Dengan sistem online ini pemohon akan
mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen. Terutama terkait estimasi waktu pengurusan dokumen dan keberadaan dokumen," tandasnya.
Meskipun menggunakan sistem online, Kakanwil katakan, syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual.
Narasumber dan pemateri kegiatan ini adalah Dra. Engelous Florence Huwae , M.Si dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Firda bin Yusuf, S.STP., M.Si dari Badan Kesbangpol Provinsi Maluku dan Mohamad Ikramsyah dari Kantor Imigrasi TPI Kelas I Ambon. (*)
0 Komentar