Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Korban Robot Trading Net 89 Gelar Aksi Protes Tuntut Keadilan di Kejagung, Buntut Eksepsi Terdakwa Dikabulkan PN Tangerang




HITS - JAKARTA -- Puluhan orang korban Robot Trading Net 89 terlihat mendatangi Kejaksaan Agung, (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 20 November 2023, untuk menggelar aksi protes tuntut keadilan buntut dari eksepsi terdakwa dikabulkan PN Tangerang. Selasa, 21 November 2023.

Terlihat, para korban membentangkan tulisan "copot jaksa dan hakim suap perkara Net 89/ PT SMI" dengan membawa foto-foto para wajah tersangka yang mereka sebut 'dibebaskan' oleh Pengadilan Negeri Tangerang. 

Herdiyan Saksono Zoulba, selaku kuasa hukum dari para korban yang sudah berjuang untuk mencari keadilan, dalam aksi tersebut menyampaikan sulit sekali untuk membuktikan keadilan di negara tercinta ini. 

Hingga pada akhirnya, Senin 20 November ia bersama para korban menggelar aksi menuntut keadilan di belakang gedung Kejaksaan Agung. 

"Kami dari Cakrawala Keadilan Indonesia, paguyuban para korban Net 89, hari Senin kami ke Kejagung untuk menyuarakan keluh kesah kami, karena perkara kami di Pengadilan Negeri Tangerang tiba-tiba dieksepsi terdakwanya, dikabulkan. Sehingga kami kebingungan harus bagaimana," katanya. 

Herdiyan juga menyampaikan bilamana pihaknya sudah berkoordinasi dengan pidana umum Kejagung.

Kemudian tim kuasa hukum korban Net 89, Herdiyan menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung berjanji akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus penggelapan dana robot trading Net 89. 

"Mereka mengatakan nanti ada pertemuan antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri beserta kami para korban. Karena kami ingin kejelasannya, karena penanganan perkara ini harus tuntas sampai akhir," papar Herdiyan. 

Diketahui, penangan hukum dalam kasus ini berlangsung sudah hampir satu tahun dan tidak membuahkan hasil yang diinginkan dari para korban. Menurut pengakuan para korban,  tawaran investasi dari net 89 yang berkedok robot trading ini berlangsung ketika pandemi covid-19. 

Pada awalnya korban percaya dengan iming-iming investasi. Namun hingga waktu berganti tahun korban menyebutkan mulai merasa aneh, curiga digelapkan dananya. Dan benar saja, berangsur angsur banyak laporan mengenai kasus penggelapan uang oleh Net 89 ini. 

Oleh sebab itu, Herdiyan menyebutkan akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar nyata bahwa para korban kembali mendapatkan hak-haknya. Yakni uang mereka yang telah mereka investasikan namun ternyata ditipu alias dibawa kabur. 

"Kami akan terus berjuang untuk para korban, ya. Sehingga seluruh kerugian akan dikembalikan kepada para korban. Karena memang kasus ini banyak kejanggalan. Dari awal kami juga meminta untuk Kejaksaan Agung mencopot oknum Kejaksaan yang ikut bermain di dalam perkara ini. Sehingga kami para korban mendapatkan keadilan yang hakiki ke pengadilan," beber Herdiyan. 

Dugaan suap Rp5 miliar ke PN Tangerang 

Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, sempat beredar informasi bahwa adanya dugaan suap berkisar 5 miliar rupiah yang diduga dilakukan oleh terdakwa kepada salah satu oknum di pengadilan negeri tangerang.

Mengenai informasi ini, kuasa hukum dari para korban Herdiyan menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri agar informasi ini tidak menjadi fitnah. 

"Kami terus terang tadi sudah menanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung, mereka akan menindaklanjuti adanya dugaan suap ini, karena terus terang berita yang didiamkan akan menjadi fitnah," pungkasnya.  

Bionda Johan Anggara selaku kuasa hukum para korban menambahkan bahwa banyak terjadi anomali dalam penanganan kasus Net89 yang telah merugikan para korban sebesar Rp.4,4 Trilyun

"Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum Net89 ini, dari proses praperadilan yang diputuskan oleh hakim PN Jakarta Selatan kurangnya alat bukti, yang mana hal ini kami bantah karena untuk 2 alat bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi kami menghadirkan saksi yang berkualitas dengan melihat, mendengar dan merasakan langsung scam yang dilakukan oleh Net89 termasuk bukti surat dimana para korban kami melakukan transfer kepada para tersangka" uangkapnya.

Bionda juga menjelaskan sesuai dengan SEMA No.5 Tahun 2021 dimana sebelum para tersangka melakukan Prapid dibulan Agustus 2023 telah dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan di bulan Maret 2023 sehingga otomatis prapid gugur dan ini sesuai dengan kesaksian saksi ahli DR. Chairul Huda dimana kami melihat tidak ada perlawanan yang berarti dari penasehat hukum terdakwa sehingga harusnya eksepsi para terdakwa ini harus ditolak tetapi hakim menerima eksepsi terdakwa yang mana hal ini telah menyalahi aturan hukum.

"Kami meminta supaya berkas yang belum dilakukan P21 dimana ada 2 orang tersangka yang kabur ke Kamboja untuk segera disidangkan karena sudah memenuhi unsur pemberatan dan hal ini dilakukan supaya memenuhi unsur keadilan dan transparansi untuk para korban dan juga kami meminta mencopot oknum-oknum yang bermain dalam kasus Net89 ini karena sudah mencoreng hukum di Indonesia" ungkap Bionda.

Pengakuan korban

Di tempat yang bersamaan, korban yang bernama Yuli menyatakan bahwa pra peradilan itu merupakan kejanggalan daripada proses hukum yang berlaku.

Sehingga, Yuli sebagai korban pun tahu bahwa ada permainan dibalik dikabulkannya eksepsi terdakwa penggelapan dana bermodus robot trading yakni dilakukan oleh PT SMI atau Net 89 tersebut.

"Bareskrim sudah kerja keras kenapa ada prapid (pra peradilan) harusnya gugur prapid itu. Dan kami mau berkas yang ada tersangkanya itu di p21 kan," papar Yuli. 

Sebelumnya, seperti diketahui bahwa tim dari paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia sudah menyambangi departemen Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan keadilan mengenai dikabulkan ya eksepsi terdakwa. 

Tidak hanya itu saja, paguyuban CKI ini juga menyambangi pihak Menkopolhukam untuk meminta dukungan penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus  penggelapan dana korban robot trading Net 89. Pihak paguyuban berharap agar terdakwa dapat disidangkan dan dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar