Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Jual Narkoba, Warga Perawang Ditangkap Polisi


 

Dangdutinaja.com | Siak - Seorang ibu berusia 49 tahun dengan inisial SJ dan anaknya berusia 21 tahun dengan inisial K warga Kelurahan Perawang ditangkap oleh tim opsnal Polsek Tualang di rumah kontrakannya pada Kamis (14/03/2024) pukul 00.30 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan karena keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kejadian ini terjadi di Jl. Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah kontrakan yang mereka tempati.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Informasi ini kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., yang memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.


Tim opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan SJ dan K pada Kamis dini hari setelah melakukan penggeledahan di rumah mereka. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dibuang oleh SJ ke lantai dekat kasur miliknya.


SJ mengakui bahwa paket narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I (DPO), sedangkan K juga mengaku mendapatkan narkotika dari orang yang sama. SJ juga mengakui telah menjual sabu-sabu sebanyak empat kali, sedangkan K telah menjualnya sebanyak dua kali sebelum penangkapan.


I (DPO) adalah pelaku pemilik barang narkotika yang sebelumnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.


"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Kompol Arry.






Sumber Humas Polres Siak 

Posting Komentar

0 Komentar