Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Tualang Ditangkap Jelang Tengah Malam, Ini Penjelasan Kapolres Siak


Dangdutinaja.com | Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Raya Perawang - Minas KM 7 RT 05 RK 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada tanggal 17 Maret 2024.


Pelaku yang diamankan adalah AP, berusia 40 tahun, dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,45 gram. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.


"Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Riza.


Dengan berbekal informasi tersebut, pada tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap AP di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 pipet yang sudah dimodifikasi, 1 unit timbangan warna hitam, 1 unit sepeda motor Vario BM 2417 SC, dan 1 unit HP merek OPPO warna biru.


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, serta menunjukkan keberhasilan Satres Narkoba Polres Siak dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.







Sumber Humas Polres Siak 

Posting Komentar

0 Komentar