Menurut Ketua IKABNAS Lemhannas, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., putusan ini memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan. "MK harus menjaga demokrasi yang bersih dan adil. Kalau ada yang nggak sesuai aturan, ya harus ditindak," ujarnya.
Faizal, yang juga Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), menyebut kemenangan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai buah dari perjuangan hukum yang panjang. "Ini bukan cuma soal menang atau kalah, tapi tentang kebenaran dan keadilan," katanya.
Sekarang, tugas besar ada di tangan KPU dan Bawaslu. Mereka harus segera menyiapkan pemilihan suara ulang (PSU) dengan prinsip luber jurdil—langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Warga Tasikmalaya, siap-siap nyoblos ulang, ya!
0 Komentar