Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Suporter Jadi Sasaran Penganiayaan di Stadion Patriot, Polisi Tangkap Dua Pelaku

 



DangdutinAja.com | Kota Bekasi
– Atmosfer panas laga Persija Jakarta kontra Persib Bandung di Stadion Patriot Candrabhaga berujung insiden kekerasan. Seorang penonton menjadi korban pengeroyokan setelah merekam dugaan pemukulan di tribun. Tak hanya dianiaya, ponsel korban juga dirampas dan dirusak oleh para pelaku.

Polisi bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial JS dan AS. “JS kami amankan di tempat kerjanya di Ciracas, sedangkan AS ditangkap di kediamannya di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Mereka adalah kakak beradik yang hadir sebagai penonton,” kata Kompol Binsar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban yang duduk di tribun VIP merekam aksi kekerasan yang terjadi di tribun lain. JS dan AS melihatnya dan menuduh korban sebagai bagian dari Viking, kelompok suporter Persib. Dugaan ini memicu aksi main hakim sendiri. Korban dipukuli, ponselnya dirampas, dan akhirnya dirusak oleh pelaku.

“Korban mengalami luka dan langsung melapor ke kami. Kedua tersangka kini kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas Binsar. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut serta dalam aksi kekerasan tersebut.


Pencopetan di Antrean Stadion


Di tengah hiruk-pikuk pertandingan, seorang wanita turut menjadi korban pencopetan saat antre masuk ke stadion. Pelaku memanfaatkan kerumunan untuk mengambil ponsel korban dari sakunya. Beruntung, aksi tersebut disaksikan beberapa orang yang kemudian melaporkannya kepada petugas keamanan.

“Berkat keterangan saksi, pelaku berhasil kami amankan di sekitar stadion. Ia beraksi seorang diri,” ujar Binsar. Polisi juga menyita ponsel korban, Samsung A35, sebagai barang bukti.

Curanmor di Halaman Masjid


Di tempat lain, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi. Kali ini, seorang jamaah Masjid Daarul Rohman, Mustika Jaya, kehilangan motornya usai menunaikan salat pada 1 Februari lalu.

Dua pelaku berinisial SC dan MR beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. SC berperan sebagai eksekutor yang mencuri motor, sedangkan MR mengawasi situasi. “SC adalah residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa di Bekasi Kota. Motor curian dijual seharga Rp2,5 juta kepada seorang penadah di Karawang,” ungkap Binsar.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di tempat umum, baik di stadion maupun rumah ibadah. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Binsar.



Laporan Agus Wiebowo 
Editor: Mahar Prastowo 


Posting Komentar

0 Komentar